Jakarta, 8 Oktober 2025 – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali merilis daftar saham yang mengalami perubahan status perdagangan pada Rabu (8/10). Dalam pengumuman resmi tersebut, terdapat beberapa emiten yang masuk dalam kategori Unusual Market Activity (UMA), saham yang dibuka kembali (unsuspend), serta saham yang dihentikan sementara (suspend).
📈 Saham dengan Label UMA
Empat saham terpantau mendapat label UMA (Unusual Market Activity) dari BEI, yang menandakan adanya aktivitas perdagangan atau pergerakan harga di luar kebiasaan, yaitu:
BEI menghimbau investor untuk memperhatikan keterbukaan informasi dari masing-masing perusahaan sebelum mengambil keputusan investasi.
🔓 Saham Unsuspend
Empat emiten juga diumumkan kembali diperdagangkan (unsuspend) setelah sebelumnya sempat dihentikan sementara. Saham-saham tersebut adalah:
Dengan dibukanya kembali perdagangan saham ini, investor kini dapat melakukan transaksi jual beli secara normal di pasar reguler.
⛔ Saham Suspend
Sementara itu, empat saham lainnya justru mengalami penghentian sementara perdagangan (suspend) oleh BEI. Saham tersebut meliputi:
BEI tidak menyebutkan secara rinci alasan penghentian sementara, namun langkah ini biasanya diambil untuk menjaga perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.
📊 Investor disarankan untuk selalu mengikuti pengumuman resmi BEI serta melakukan analisis menyeluruh sebelum mengambil keputusan investasi, khususnya terhadap saham yang terlibat dalam status UMA, suspend, atau unsuspend.
Sumber: Data Bursa Efek Indonesia, 8 Oktober 2025
0Komentar