INVESTASI BODONG: WASPADAI CIRI-CIRI YANG HARUS DIWASPADAI
SEBELUM BERINVESTASI
Investasi bodong adalah bentuk investasi yang tidak sesuai dengan peraturan dan tidak memiliki jaminan keamanan dana.
Memanfaatkan kondisi dimana mayoritas orang Indonesia yang ingin kaya bergelimang harta tanpa kerja. Menjadikan pelaku atau oknum-oknum investasi bodong bertumbung subur di Indonesia.
Nah biar kamu ga mudah terjerat investasi bodong, kami coba melakukan ovservasi dari berbagai sumber tentang pola dan ciri dari Investasi bodong.
Berikut adalah
beberapa ciri-ciri investasi bodong:
1. Iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal
Investasi
bodong sering menawarkan keuntungan yang sangat tinggi dalam waktu singkat,
yang tidak mungkin diperoleh melalui investasi yang sah. Paling gambang memahaminya adalah kamu lihat saja suku bunga acuan BI, Bunga Deposito, biasanya logisnya ya ga jauh dari itu. Tapi bukan jaminan atau patokan juga, tetap mainkan logika berfikirmu.
2. Tanpa regulasi
Investasi bodong seringkali tidak terdaftar
atau tidak diakui oleh otoritas keuangan yang berwenang. Dalam hal ini kalo di Indonesia oleh OJK ataupun Bapepti
3. Tanpa jaminan keamanan dana
Investasi bodong seringkali
tidak memiliki jaminan keamanan dana, sehingga dana investor bisa saja hilang
tanpa ada jaminan.
4. Tanpa dokumen resmi
Investasi bodong seringkali tidak
memberikan dokumen resmi seperti akta pendirian atau perjanjian investasi.
5. Tanpa alamat kantor yang jelas
Investasi bodong seringkali
tidak memiliki alamat kantor yang jelas, sehingga sulit untuk mencari tahu
lokasi kantor mereka.
6. Tanpa penjamin
Investasi bodong seringkali tidak memiliki
penjamin dana, sehingga dana investor bisa saja hilang tanpa ada jaminan.
7. Tanpa jaminan keamanan dana
Investasi bodong seringkali
tidak memiliki jaminan keamanan dana, sehingga dana investor bisa saja hilang
tanpa ada jaminan. Kalo wujudnya lembaga keuangan atau bank, tidak terjamin ke LPS atau Lembaga Penyimpanan Uang
8. Tanpa regulasi
Investasi bodong seringkali tidak terdaftar
atau tidak diakui oleh otoritas keuangan yang berwenang. Dalam hal ini kalo di Indonesia tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Sebagai investor, penting untuk berhati-hati dan melakukan
riset sebelum melakukan investasi. Jangan tergiur dengan iming-iming keuntungan
yang tidak masuk akal, dan selalu pastikan bahwa investasi yang akan dilakukan
terdaftar dan diakui oleh otoritas keuangan yang berwenang.
0Komentar