google-site-verification=o__7QP0kjMM7HKEUe2aHx6_pdErDnoFVoxUFLYhjHIU INVESTASI BODONG!!!: WASPADAI 8 CIRI-CIRI YANG HARUS DIWASPADAI SEBELUM BERINVESTASI ! - PARETOSAHAM.COM

INVESTASI BODONG!!!: WASPADAI 8 CIRI-CIRI YANG HARUS DIWASPADAI SEBELUM BERINVESTASI !

 

Investasi Bodong


INVESTASI BODONG: WASPADAI CIRI-CIRI YANG HARUS DIWASPADAI SEBELUM BERINVESTASI

 

Investasi bodong adalah bentuk investasi yang tidak sesuai dengan peraturan dan tidak memiliki jaminan keamanan dana. 

Memanfaatkan kondisi dimana mayoritas orang Indonesia yang ingin kaya bergelimang harta tanpa kerja. Menjadikan pelaku atau oknum-oknum investasi bodong bertumbung subur di Indonesia.

Nah biar kamu ga mudah terjerat investasi bodong, kami coba melakukan ovservasi dari berbagai sumber tentang pola dan ciri dari Investasi bodong.


Berikut adalah beberapa ciri-ciri investasi bodong:

 

1. Iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal

Investasi bodong sering menawarkan keuntungan yang sangat tinggi dalam waktu singkat, yang tidak mungkin diperoleh melalui investasi yang sah. Paling gambang memahaminya adalah kamu lihat saja suku bunga acuan BI, Bunga Deposito, biasanya logisnya ya ga jauh dari itu. Tapi bukan jaminan atau patokan juga, tetap mainkan logika berfikirmu.

 

2. Tanpa regulasi

Investasi bodong seringkali tidak terdaftar atau tidak diakui oleh otoritas keuangan yang berwenang. Dalam hal ini kalo di Indonesia oleh OJK ataupun Bapepti

 

3. Tanpa jaminan keamanan dana

Investasi bodong seringkali tidak memiliki jaminan keamanan dana, sehingga dana investor bisa saja hilang tanpa ada jaminan.

 

4. Tanpa dokumen resmi

Investasi bodong seringkali tidak memberikan dokumen resmi seperti akta pendirian atau perjanjian investasi.

 

5. Tanpa alamat kantor yang jelas

Investasi bodong seringkali tidak memiliki alamat kantor yang jelas, sehingga sulit untuk mencari tahu lokasi kantor mereka.

 

6. Tanpa penjamin

Investasi bodong seringkali tidak memiliki penjamin dana, sehingga dana investor bisa saja hilang tanpa ada jaminan.

 

7. Tanpa jaminan keamanan dana

Investasi bodong seringkali tidak memiliki jaminan keamanan dana, sehingga dana investor bisa saja hilang tanpa ada jaminan. Kalo wujudnya lembaga keuangan atau bank, tidak terjamin ke LPS atau Lembaga Penyimpanan Uang

 

8. Tanpa regulasi

Investasi bodong seringkali tidak terdaftar atau tidak diakui oleh otoritas keuangan yang berwenang. Dalam hal ini kalo di Indonesia tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. 

 

Sebagai investor, penting untuk berhati-hati dan melakukan riset sebelum melakukan investasi. Jangan tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal, dan selalu pastikan bahwa investasi yang akan dilakukan terdaftar dan diakui oleh otoritas keuangan yang berwenang.


Belum ada Komentar untuk "INVESTASI BODONG!!!: WASPADAI 8 CIRI-CIRI YANG HARUS DIWASPADAI SEBELUM BERINVESTASI !"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel