Pemerintah, OJK, dan BEI menegaskan langkah cepat menjaga Indonesia tetap berstatus Emerging Market MSCI melalui perbaikan data kepemilikan, UBO, dan free float. Seluruh upaya stabilisasi pasar ditargetkan rampung pada Maret 2026 untuk meredam risiko penurunan klasifikasi MSCI.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) membeberkan sejumlah langkah strategis untuk merespons dinamika evaluasi MSCI. Langkah ini disiapkan demi menjaga stabilitas pasar sekaligus memastikan Indonesia tetap berstatus Emerging Market. Berikut poin-poin penting hasil press conference OJK & BEI, Rabu (29/1/2026):
1. Pemerintah Tegaskan Komitmen Jaga Status Emerging Market
Pemerintah memastikan Indonesia akan tetap dipertahankan dalam kategori Emerging Market MSCI. Komitmen ini menjadi sinyal kuat ke investor global bahwa stabilitas pasar modal menjadi prioritas utama.
2. OJK Sementara Berkantor di BEI
Sebagai langkah cepat stabilisasi, OJK akan sementara berkantor di lingkungan BEI. Tujuannya untuk mempercepat koordinasi dan pengambilan kebijakan di tengah volatilitas pasar.
3. BEI Akan Bertemu Langsung dengan MSCI
Direktur BEI dijadwalkan melakukan pertemuan langsung dengan MSCI. Agenda utama mencakup klarifikasi data pasar, evaluasi metodologi, serta pembahasan tindak lanjut perbaikan.
4. Fokus Awal Perbaikan Data Kepemilikan Saham
Regulator memprioritaskan pembenahan data kepemilikan saham di atas 5%. Sementara itu, kepemilikan di bawah 5% akan masuk dalam agenda tahap menengah.
5. Data UBO Disesuaikan Standar MSCI
Data kepemilikan dan Ultimate Beneficial Owner (UBO) akan dikonsultasikan dan diselaraskan dengan standar yang digunakan MSCI untuk meningkatkan transparansi pasar.
6. Sekitar 100 Emiten Akan Dibuka Data UBO-nya
Pemerintah berencana membuka dan menyerahkan data UBO dari sekitar 100 emiten kepada MSCI sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola.
7. Free Float Minimum 15% Berlaku untuk Semua Emiten
Ketentuan free float minimum 15% akan diterapkan, baik untuk emiten yang sudah tercatat maupun perusahaan yang akan melantai lewat IPO.
8. Relaksasi Aturan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Dikaji
Untuk mendongkrak likuiditas pasar, pemerintah juga mengkaji relaksasi aturan investasi BPJS Ketenagakerjaan agar aliran dana institusional ke saham lebih optimal.
9. Target Stabilisasi Pasar Maret 2026
Seluruh langkah perbaikan dan stabilisasi ditargetkan rampung pada Maret 2026, seiring upaya menjaga kepercayaan investor domestik dan global.
Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersumber dari Press Conference resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait evaluasi dan tindak lanjut metodologi MSCI Global Equity Indices, yang disampaikan kepada publik pada 29 Januari 2026. Data dan pernyataan regulator digunakan sebagai rujukan utama dalam penyusunan analisis.
Disclaimer:
Artikel ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi pasar modal. Seluruh data, kebijakan, serta rencana tindak lanjut yang disebutkan dapat mengalami perubahan sesuai dengan keputusan regulator dan lembaga indeks global. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai rekomendasi investasi maupun ajakan transaksi efek.

0Komentar