BUVA BANTAH KASUS PASAR MODAL

PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) akhirnya angkat bicara di tengah ramainya sorotan publik terhadap penanganan kasus dugaan tindak pidana pasar modal oleh Bareskrim Polri.

Melalui siaran pers resmi, manajemen BUVA menegaskan bahwa Perseroan tidak memiliki keterlibatan apa pun, baik langsung maupun tidak langsung, dengan pihak-pihak yang disebut sebagai tersangka dalam pemberitaan yang beredar.

Siaran ini sekaligus menjadi klarifikasi tegas atas isu yang dinilai dapat menyesatkan investor dan publik.


BUVA Tegaskan Tidak Terkait Nama Tersangka yang Beredar

Dalam pernyataan resminya, BUVA menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan yang mengaitkan Perseroan dengan penetapan tersangka atas nama:

  • Edy Suwarno (ESO)

  • Eveline Listijoputro (EL)

  • PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM)

Perseroan menegaskan bahwa informasi yang menghubungkan BUVA dengan penetapan tersangka tersebut adalah tidak benar dan menyesatkan.

“Perseroan tidak memiliki keterlibatan, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tulis manajemen dalam siaran pers tersebut.


Perubahan Pengendali Sejak Juni 2023 Jadi Penekanan

BUVA juga menjelaskan bahwa sejak Juni 2023, telah terjadi perubahan besar dalam struktur pengendalian perusahaan.

Perseroan menyebut bahwa:

  • PT Nusantara Utama Investama menjadi pengendali baru BUVA pada Juni 2023

  • Seiring perubahan itu, BUVA juga telah melakukan penyesuaian dalam jajaran Dewan Komisaris dan Direksi sesuai ketentuan perundang-undangan

Poin ini menjadi penting karena BUVA ingin menegaskan bahwa struktur perusahaan saat ini berbeda dari periode sebelumnya.


BUVA Pastikan Tidak Ada Hubungan dengan ESO, EL, maupun MPAM

Setelah perubahan pemegang saham pengendali tersebut, BUVA menyatakan secara eksplisit bahwa Perseroan:

  • Tidak memiliki hubungan dalam bentuk apa pun

  • Tidak memiliki keterkaitan bisnis maupun operasional

  • Tidak terafiliasi dengan ESO, EL, maupun MPAM

Penegasan ini disampaikan untuk meredam spekulasi yang berkembang di pasar.


Komitmen Tata Kelola dan Keterbukaan Informasi

Dalam menjalankan operasional perusahaan, BUVA menekankan komitmen untuk selalu mematuhi prinsip:

  • Good Corporate Governance (GCG)

  • Kepatuhan terhadap regulasi pasar modal

  • Transparansi informasi kepada publik dan investor

Perseroan juga menyatakan akan terus menyampaikan keterbukaan informasi secara akurat dan tepat waktu sebagai bentuk tanggung jawab kepada pemegang saham.


BUVA Tetap Fokus ke Proyek Strategis dan Peluang Investasi

Di tengah isu yang beredar, BUVA menegaskan bahwa perusahaan tetap berjalan normal dan akan terus melakukan penjajakan investasi secara terukur.

Manajemen menyebut langkah ini dilakukan untuk:

  • Mendukung proyek strategis ke depan

  • Menghasilkan nilai tambah berkelanjutan

  • Menjaga kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya


Imbauan Investor: Waspadai Informasi Menyesatkan

Di akhir siaran pers, BUVA juga mengimbau seluruh pihak agar lebih berhati-hati terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Perseroan meminta publik untuk merujuk hanya pada kanal resmi keterbukaan informasi, baik melalui Bursa Efek Indonesia maupun situs resmi perusahaan.


Kesimpulan Singkat

Siaran pers ini menjadi langkah klarifikasi BUVA untuk menjaga kredibilitas perusahaan di tengah situasi pasar yang sensitif terhadap isu penegakan hukum dan dugaan manipulasi pasar.

BUVA menegaskan tidak terlibat, tidak berafiliasi, dan tetap fokus pada agenda bisnis serta tata kelola perusahaan yang baik.

Lampiran Surat Siaran Pers

Surat Siaran Pers BUVA

Sumber Data

Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan Siaran Pers Resmi PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) terkait klarifikasi pemberitaan dugaan tindak pidana pasar modal, yang dipublikasikan melalui keterbukaan informasi Perseroan.

Disclaimer

Artikel ini bersifat informatif dan tidak dimaksudkan sebagai rekomendasi investasi, ajakan membeli atau menjual saham tertentu. Investor diimbau untuk selalu melakukan analisis mandiri (do your own research) serta merujuk pada keterbukaan informasi resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum mengambil keputusan investasi.