Jakarta, 29 Oktober 2025 – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengumumkan daftar saham yang mengalami penghentian sementara (suspensi) dan pembukaan kembali perdagangan (unsuspend) pada pekan ini. Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga keteraturan dan perlindungan investor di pasar modal.
Berdasarkan data resmi BEI, satu saham baru dihentikan perdagangannya pada hari ini, sementara beberapa saham lain telah kembali dibuka setelah sebelumnya disuspend.
Saham Disuspend
Perdagangan saham PT Menn Teknologi Indonesia Tbk. (MENN) resmi dihentikan sementara mulai 29 Oktober 2025 di seluruh pasar. Penghentian sementara ini dilakukan oleh BEI dalam rangka memberikan waktu kepada emiten untuk menyampaikan keterbukaan informasi yang memadai atau meredam volatilitas harga yang tidak wajar.
Selain itu, tiga saham lain telah lebih dulu mengalami penghentian sementara pada 28 Oktober 2025, yakni:
-
PT Puri Global Sukses Tbk. (PURI)
-
PT Sunson Textile Manufacture Tbk. (SSTM)
-
PT Soho Global Health Tbk. (SOHO)
Keputusan suspend terhadap ketiga saham tersebut juga dilakukan di seluruh pasar, baik pasar reguler, tunai, maupun negosiasi.
Saham Dibuka Kembali (Unsuspend)
Pada 28 Oktober 2025, BEI juga mengumumkan pembukaan kembali perdagangan empat saham yang sebelumnya disuspend. Keempat saham tersebut kini kembali dapat diperdagangkan secara normal, yakni:
-
PT Superkrane Mitra Utama Tbk. (SKRN)
-
PT Grand House Mulia Tbk. (HOMI)
-
PT Pembangunan Graha Lestari Indah Tbk. (PGLI)
-
PT Andalan Sakti Primaindo Tbk. (ASPI)
Pembukaan kembali dilakukan setelah BEI menilai bahwa emiten terkait telah memenuhi kewajiban keterbukaan informasi dan kondisi perdagangan telah kembali wajar.
Langkah BEI Menjaga Stabilitas Pasar
Suspend dan unsuspend merupakan langkah rutin yang dilakukan BEI untuk menjaga keteraturan perdagangan efek. Tindakan ini biasanya diambil ketika terjadi lonjakan harga tidak wajar, peningkatan volume transaksi signifikan, atau emiten belum memenuhi kewajiban pelaporan material kepada publik.
BEI menegaskan bahwa penghentian sementara bersifat sementara dan akan dibuka kembali setelah perusahaan terkait memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Dampak bagi Investor
Investor diimbau untuk selalu memperhatikan pengumuman resmi dari BEI sebelum melakukan transaksi. Saham yang berstatus disuspend tidak dapat diperdagangkan hingga pengumuman pembukaan kembali diterbitkan.
Suspend bisa menjadi sinyal bagi investor untuk melakukan evaluasi ulang terhadap kinerja dan fundamental perusahaan, sementara unsuspend menandakan bahwa perdagangan sudah kembali normal dan sesuai dengan ketentuan pasar.
Sumber:
Bursa Efek Indonesia (BEI) – Pengumuman Suspensi dan Pembukaan Kembali Perdagangan Efek, diakses 29 Oktober 2025.

0Komentar