Ilustrasi Penyampaian Aturan Baru BEI

Pareto Saham - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan ancaman delisting paksa yang membayangi 41 emiten menyusul implementasi Peraturan Nomor I-N tentang pembatalan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting). Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menekankan bahwa emiten-emiten ini masih harus memenuhi kewajiban mereka sebagai perusahaan tercatat.

 

“Bursa terus memantau dan mengawasi aspek keterbukaan informasi serta pemenuhan kewajiban emiten tersebut. Perkembangan setiap emiten sangat bervariasi dan kondisinya berbeda-beda,” ungkap Nyoman dalam Edukasi Wartawan terkait Peraturan I-N secara virtual, Senin (3/6).

 

Penyesuaian Aturan untuk Perlindungan Investor

Dengan diberlakukannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3, diperlukan penyesuaian aturan untuk memastikan prosedur delisting berjalan sesuai amanat peraturan tersebut, sambil tetap menjaga perlindungan investor. Peraturan I-N memberikan kepastian prosedur delisting, baik yang dilakukan secara paksa oleh bursa maupun yang diajukan secara sukarela oleh perusahaan.

 

“Intinya adalah memastikan perusahaan aware bahwa akan ada kewajiban-kewajiban tambahan yang harus dipenuhi setelah delisting oleh Bursa dalam hal ini force delisting,” ujar Nyoman.


BACA JUGA : Perkembangan Terbaru Peningkatan IHSG dan Fakta-Fakta Menarik

 

Tanggung Jawab Direksi dan Pengendali

Nyoman juga menekankan bahwa Dewan Direksi (BoD) perusahaan yang terkena forced delisting harus bertanggung jawab atas masa depan perusahaan tersebut. Komisioner perusahaan dan pengendali juga harus mengambil peran aktif dalam proses ini. Apabila perusahaan tidak mampu mempertahankan status sebagai emiten dalam jangka panjang, BEI akan melarang mereka untuk kembali ke pasar modal selama lima tahun.

 

“Kami melarang mereka masuk kembali ke pasar modal, untuk saat ini kami atur itu waktunya 5 tahun,” tambah Nyoman.

 

Harmonisasi Peraturan dalam Proses Delisting

Selama proses delisting, perlu adanya harmonisasi peraturan, termasuk aturan yang lebih tinggi seperti yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam kasus forced delisting, pihak-pihak yang bertanggung jawab diwajibkan melakukan pembelian kembali saham atau buyback.

 

“Kami melakukan pendekatan dengan perusahaan-perusahaan terkait. Diskusi ini tentu tidak mudah dan membutuhkan waktu, terutama karena ada pihak yang sudah disuspensi dalam waktu tertentu dan tidak langsung hadir saat dipanggil,” tegas Nyoman.

 

Dengan penerapan aturan baru ini, BEI berharap dapat meningkatkan disiplin dan tanggung jawab emiten dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para investor.